pada dasarnya pelaksanaan demokrasi pancasila dilandasi sila pancasila ke
KedudukanPancasila sebagai pandangan hidup tertuang dalam kelima sila dalam Pancasila. Pancasila memberikan gambaran dari sikap dan cara pandang manusia Indonesia terhadap keagamaan (sila pertama), terhadap sesama manusia (sila kedua), terhadap bangsa dan negaranya (sila ketiga), terhadap pemerintahan demokrasi (sika keempat), dan terhadap
Apasaja prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila? Konsep Demokrasi Pancasila sendiri diakomodir dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan, yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Setelah amandemen, pasal itu berubah menjadi "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD" (Pasal 1 ayat 2).
Demonstrasiyang berlandaskan Pancasila pada dasarnya adalah penyampaian aspirasi yang dilandasi nilai-nilai yang terjabar dalam sila-sila Pancasila. Hanya dengan cara itu konsolidasi demokrasi akan berjalan dengan baik. Ke depan, dinamika politik di negara ini akan semakin dinamis tidak sekadar persaingam di antara para elite politik
Padadasarnya, pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandasi sila Pancasila ke . A. 2 B. 3 . Latihan Soal Online - Semua Soal
Kemudian saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Perhatikan pernyataan di bawah ini!1) tidak melaksanakan hasil keputusan musyawarah karena tidak ikut bermusyawarah) menghargai pendapat orang lain dalam diskusi 3) wali kelas mengajak semua siswa untuk mendiskusikan tentang kebersihan kelas 4) saling menghormati
Site De Rencontre Gratuit Sans Abonnement Payant. Dalam sistem demokrasi Pancasila di Indonesia terdapat beberapa langkah yang digunakan dalam mengimplementasikan sistem tersebut, yang akan dijelaskan sebagai berikut. Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila1. TAP MPR No. 1/MPR/1993 dalam Pasal 87 serta 92 dan TAP MPR No. II/MPR/1990 Pasal 792. TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 933. TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 85 Dalam melaksanakan Demokrasi Pancasila di Indonesia harus dijiwai serta didasarkan pada sila-sila yang termuat dalam Pancasila. Isi pokok dalam melaksanakan Demokrasi pancasila di Indonesia ialah sebagai berikut Dalam melaksanakan demokrasi harus dilandaskan pada pancasila yang terkandung di dalam UUD 1945 Dalam melaksanakan demokrasi Pancasila harus menghargai serta melindungi hak-hakasasi manusia. Dalam melaksanakan sistem ketatanegaraan harus berlandaskan pada institusional yang sesuai pada UUD 1945. Dalam melaksanakan demokrasi harus berlandaskan pada hukum. Demokrasi Pancasila melingkupi berbagai hal yang ada dalam aktivitas dalam berbangsa Indonesia. Selain sistem politik yang berlandaskan Pancasila, ada pula sistem sosial serta ekonomi yang berlandaskan dalam demokrasi pancasila. Baca juga Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran & Fungsinya Demokrasi sosial artinya ikatan antaranggota penduduk negara masyarakat harus berdasarkan menurut penghormatan pada kemerdekaan, solidaritas, serta persamaan kedudukan. Demokrasi ekonomi artinya sistem penyelenggaraan perekonoman yang berdasarkan terhadap demokrasi, yang dilandaskan nilai-nilai pada Pancasila, sehingga tercipta keadilan serta kesejahteraan masyarakat. Sistem politik di negara Indonesia yang berlandaskan pada Demokrasi Pancasila secara khusus termuat dalam sila keempat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan. Kedaulatan berada ditangan rakyat serta dengan menjalankannya melewati badan/lembaga perwakilan. Anggotanya, baik yang berada di Perlemen ataupun di eksekutif presiden serta wakil presiden, dipilih secara langsung sama rakyat melewati Pemilihan Umum yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Demokrasi Pancasila menghendaki terdapatnya musyawarah dalam mencapai mufakat. Hal ini adalah sebuah sistem demokrasi berdasarkan sila keempat. Dalam musyawarah mufakat ini yang terpenting ialah isi dari beragam pendapat serta berjalannya musyawarah tersebut. Metode voting sebenarnya tidak diperbolehkan pada demokrasi Pancasila. Walaupun tidak secara langsung menolak sistem voting tersebut, namun dalam sistem demokrasi Pancasila lebih menitikberatkan musyawarah untuk mufakat yang kemudian mampu dilakukan dengan sistem voting. Baca juga Perbedaan Sistem Politik Demokrasi Liberal dengan Pancasila Dengan syarat, jika musyawarah untuk mufakat tersebut tidak mampu dalam mencapai sebuah keputusan bersama. Dengan demikian, sangat penting adanya pemahaman tentang tata cara bermsyawarah menurut demokrasi pancasila. Mementingkan kepentingan negara serta masyarakat. Mementingkan musyawarah dalam meraih sebuah keputusan demi kepentingan bersama. Mementingkan semangat kekeluargaan selama musyawarah mufakat. Tidak memaksakan sebuah hasrat, baik hasrat pribadi ataupun kelompok, terhada orang lain. Mementingkan tujuan baik serta tanggung jawab buat menerima serta melaksanakan ketentuan musyawarah. Menurut moral, dalam pemungutan hasil keputusan mampu dipertanggungjawabkan terhadapTuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi derajat serta martabat manusia. Musyawarah harus dilaksanakan dengan akal sehat serta hati nurani yang luhur. Cara implementasi dalam melakukan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat ini diatur melalui ketetapan MPR ialah sebagai berikut. 1. TAP MPR No. 1/MPR/1993 dalam Pasal 87 serta 92 dan TAP MPR No. II/MPR/1990 Pasal 79 Pemungutan keputusan sejauh mungkin dengan cara musyawarah demi mencapai mufakat. Apabila tidak berhasil, mampu ditempuh dengan cara suara yang terbanyak. 2. TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 93 Syarat sahnya sebuah putusan berlandaskan pada musyawarah, ialah jika diambil dalam sebuah rapat yang mana daftar hadinya sudah ditandatangani melebihi dari separuh jumlah anggota rapat yang menggambarkan setiap fraksi. 3. TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 85 Syarat-syarat sahnya dalam melakukan pengambilan keputusan berlandaskan pada suara terbanyak ialah sebagai berikut Diambil dalam sebuah rapat yang telah dihadiri serta ditandatangani sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang ikut dalam rpaat. Disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang datang. Baca juga 5 Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Yang Perlu Anda Ketahui TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 85 memuat tentang syarat voting. Berlandaskan ketetapan tersebut, sistem voting dalam Demokrasi pancasila berlaku syarat-syarat sebagai berikut Jika musyawarah untuk mufakat sudah dilakukan secara maksimal, namun tidak memperoleh keputusan bersama. Terdapatnya perbedaan pendapat serta pendirian yang beralasa, sehingga tidak mungkin ditemukan lagi. Sebelu dilakukannya voting, didahului dengan adanya evaluasi guna mempelajari pemdapat-pendapay yang tidak sama. Dalam penggambilan voting sah jika diamil dalam sebuah rapat yang telah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota rapat serta telah disetujui lebih dari setengah dari jumlah anggota yang hadir memenuhi forum. Sehingga dengan demikian ada prinsip yang termuat dalam proses musyawarah guna mufakat, ialah musyawarah guna mufakat harus dilandaskan pada sila keempat. Pancasila serta suatu keputusan yang diambil tidak boleh berseberangan dengan pancasila serta UUD 1945 dan secara moral mampu untuk dipertanggungjawabkan. Demikian artikel pada kesempatan kali ini yaitu tentang pelaksanaan sistem demokrasi pancasila yang berada di Indonesia. Apabila terdapat kekurangan ataupun pertanyaan silahkan beri komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat Originally posted 2018-05-12 165404.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah untuk mendapatkan hak sebagai bangsa yang merdeka dan tidak ditindas oleh bangsa dan negara lain serta memiliki kedudukan yang sederajat. Makna proklamasi bagi bangsa Indonesia sangat penting karena hal tersebut mengawali perjuangan bangsa Indonesia bukan hanya untuk melawan penjajah tetapi juga mempertahankan sebuah kemerdekaan yang telah direbut dengan susah payah, dari proklamasi lahirlah pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Pancasila adalah dasar dalam pembuatan proklamasi, dasar perjuangan dari bangsa Indonesia, melawan tindakan para penjajah yang melecehkan bangsa Indonesia, dan pancasila juga menjadi asas kerohanian serta dasar dari filsafat negara. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani di Athena pada abad ke-5 SM. Negara ini sering dianggap sebagai contoh awal dari sistem yang berurusan dengan hukum demokrasi modern. Secara etimologi, kata demokrasi berasal dari kata Yunani demokratia yang berarti "pemerintahan rakyat" yang merupakan gabungan dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yang diilhami oleh aturan-aturan lain dan dimasukkan ke dalam sila-sila lain. Artinya dalam menjalankan hak-hak demokrasi harus selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada tuhan yang maha esa, menurut keyakinan agamanya masing-masing, nilai-nilai kemanusiaan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia harus dijaga, persatuan bangsa harus dijamin dan diperkuat, dan harus digunakan untuk mencapai keadilan sosial Presiden Suharto, 1967. Demokrasi pancasila juga merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dengan adanya demokrasi pancasila yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari kepada masyarakat Indonesia, membuat pengimplementasiannya dapat tumbuh dan berkembang secara maju. Oleh karena itu, maka timbulah pertanyaan mengenai topik yang dibahas yaitu "Bagaimana implementasi demokrasi pancasila di Indonesia". Dengan tujuan untuk memanfaatkan hasil analisis dari implementasi demokrasi pancasila di Indonesia yang dibahas. Implementasi demokrasi Pancasila di Indonesia ini menggunakan metode kepustakaan sumber baca. Menurut Mestika Zed 2003, studi pustaka atau kepustakaan dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Selanjutnya mencari pengertian yang memerlukan kejelasan yaitu pancasila sebagai salah satu kata yang menentukan arti dari demokrasi pancasila. Pancasila semenjak l8 Agustus 1945 , dikukuhkan sekaligus dianggap sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, falsafah bangsa dan ideologi negara yang semuanya dianggap sebagai cerminan dan jati diri bangsa yang terkandung dalam rumusan-rumusan UUD 1945. Sri Soemantri, dalam bukunya yaitu tentang dalam lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945, menyatakan bahwa "Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan atau perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha esa, kernanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial" Sri Soemantri, 19936. Dengan demikian sangat jelas bahwa demokrasi pancasila dapat terwujud dengan berbagai macam bentuk, sistem, dan pengertian-pengertian. Pengertian tersebut adalah pengertian demokrasi pancasila sebagai idealisme bangsa Indonesia dalam keadaan yang statis. Berikut adalah beberapa perumusan tentang demokrasi pancasila yang diselenggarakan didalam sebuah seminarMusyawarah Nasional III Persahi "The Rule Of Law, Desember, I966". Asas negara hukum pancasila mengandung prinsip -Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang polilik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan. -Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan lain apa kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksud kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya No. Munas ke-3 , 196779.Simposium Hak Asasi Manusia, Juni 1967 -Apapun predikat yang akan kita berikan kepada demokrasi kita, demokrasi itu haruslah demokrasi yang bertanggung jawab, yang berarti demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggung jawab terhadap tuhan dan sesama pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat Indonesia. Implementasi demokrasi pancasila di Indonesia diartikan sebagai pelaksanaan, penerapan, dan keadaan gerak dari demokrasi pancasila. Untuk dapat melihat gerakan pelaksanaan dari demokrasi pancasila, berikut beberapa indikator yang dapat dipergunakan antara lain yaitu kedaulatan rakyat, republik, sistem perwakilan, negara berdasar atas hukum, pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi, hak dan kewajiban kemanusiaan, kelembagaan negara yang demokratis, sistem mandataris, sistempelestarian demokrasi, dan tujuan demokrasi. Kemudian implementasi demokrasi pancasila di Indonesia diuraikan sebagai berikutHukum dasar tidak tertulis 1 2 3 Lihat Politik Selengkapnya
panbikers panbikers PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Iklan Iklan Steven1355 Steven1355 D . keempat . semoga membantu Iklan Iklan LaskaElsa LaskaElsa jika salah saya sudah berusaha semampu saya Iklan Iklan Pertanyaan baru di PPKn 2, Kedaulatan berasal dari kata daulat yang di ambil kata daulah arab, souvereignity inggris, sovereiniteit prancis, supremus latin, dan sovra … nita italia yang berate..? dirinuo negara ditandai dengan adanya suatu wilayah tertentu sebagai salah satu syrat 24 Fungsi yang berkaitan dengan hubungan internasional yang dijalin oleh suatu negara disebut fungsi? Dampak dari kemajuan teknologi informatika saat ini tidak dapat kita antaranya, yaitu maraknya berita Hoax di media seorang pe … lajar yang mencerminkan nilai-nilai Sumpah Pemuda dalam memandang fenomena maraknya berita Hoax ini, yaitu .... * A. tidak percaya pada setiap berita di media sosial, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan B. melaporkan setiap akun media sosial yang menyebarkan berita Hoax kepada pihak berwajib C. aktif mengampanyekan anti Hoax lewat semua akun media sosial yang dimilikinya D. memperkaya pengetahuan diri dengan rajin berliterasi dari berbagai sumber literatur Budi Utomo merupakan organisasi yang dijadikan tanggal lahirnya pergerakan nasional karena karena Pilihlah jawaban dengan memberi tanda v pada kotak jawaban yang dianggap benar. Dapat memilih lebih dari satu jawaban. Lahirnya Budi Utomo telah men … ggugah dan mendorong lahirnya berbagai organisasi pergerakan nasional antara lain Sebelumnya Berikutnya
Pada dasarnya, pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandasi sila ke? 2 3 4 1 5 Jawaban yang benar adalah C. 4. Dilansir dari Ensiklopedia, pada dasarnya, pelaksanaan demokrasi pancasila dilandasi sila ke 4. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. 2 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. 3 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban C. 4 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban D. 1 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. 5 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. 4. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Pada dasarnya jurnal yang saya tulis ini berdasarkan penelitan yang sudah saya lakukan dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dari para pembaca agar mereka dapat melaksanakan Pancasila dengan baik, akan tetapi penelitan ini lebih terfokus kepada implementasi dari sila ke-4 Pancasila. Metode yang saya gunakan dalam penelitian ini adalah metode desktiptif yang menitik beratkan hasil dari penelitian kepada pemahaman saya dari prosedur penelitan yang sudah saya lakukan, jadi kalian bisa mengatakan bahwa hasil penelitan ini adalah opini dari saya pribadi yang didasarakan kepada bukti-bukti, testimoni, dan fakta-fakta yang sudah saya dapatkan setelah melakukan penelitan saya. Dari penelitan ini saya dapat menyimpulkan bahwa sila ke-4 Pancasila belum dilaksakan dengan baik di Indonesia karena bermacam bermacam alasan. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa inti dari sila ke-4 Pancasila adalah musyawarah, akan tetapi musyawarah sudah menjadi hal yang jarang dilakukan untuk menyelesaikan masalah, dan sebagai gantinya kita lebih sering menggunakan voting untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi ada banyak solusi yang dapat kita lakukan agar sila ke-4 Pancasila dapat dilaksanakan dengan baik, dan kita juga berharap solusi-solusi tersebut dapat kita gunakan untuk mengatasi masalah dari pengimplementasian Pancasila di Indonesia. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free DOI Sudahkah Sila ke-4 Pancasila Dilaksanakan dengan Baik di Indonesia dan Bagaimana Cara Mengimplementasikannya Muhammad Hair Rizky Universitas Negeri Jakarta, Indonesia muhammadhair90 Kata kunci Pancasila Sila ke-4 Implementasi Solusi Pada dasarnya jurnal yang saya tulis ini berdasarkan penelitan yang sudah saya lakukan dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dari para pembaca agar mereka dapat melaksanakan Pancasila dengan baik, akan tetapi penelitan ini lebih terfokus kepada implementasi dari sila ke-4 Pancasila. Metode yang saya gunakan dalam penelitian ini adalah metode desktiptif yang menitik beratkan hasil dari penelitian kepada pemahaman saya dari prosedur penelitan yang sudah saya lakukan, jadi kalian bisa mengatakan bahwa hasil penelitan ini adalah opini dari saya pribadi yang didasarakan kepada bukti-bukti, testimoni, dan fakta-fakta yang sudah saya dapatkan setelah melakukan penelitan saya. Dari penelitan ini saya dapat menyimpulkan bahwa sila ke-4 Pancasila belum dilaksakan dengan baik di Indonesia karena bermacam bermacam alasan. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa inti dari sila ke-4 Pancasila adalah musyawarah, akan tetapi musyawarah sudah menjadi hal yang jarang dilakukan untuk menyelesaikan masalah, dan sebagai gantinya kita lebih sering menggunakan voting untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi ada banyak solusi yang dapat kita lakukan agar sila ke-4 Pancasila dapat dilaksanakan dengan baik, dan kita juga berharap solusi-solusi tersebut dapat kita gunakan untuk mengatasi masalah dari pengimplementasian Pancasila di Indonesia. Keywords Five Principle’s The Fourth Percepts Implemetation Solution Is The Fourth Percept’s of The Five Principle’s is already being held properly in Indonesia and how to implement it. Basically this journal that i wrote is bassed on a research that i already did and intend to increase awareness of the reader so they can fullfill Five Principle’s so well, but this research is more focused on the implementation of The Forth Percepts of Five Principle’s. The method that i used in this research is descriptive method that count heavely on the results to my own understanding from research procedure that i already did, so you can say that this research result is my personal opinion that based on the evidence’s, testimonies, and fact’s that i already got after doing my research. From this research i can conclude that The Fourth Percepts of The Five Principle’s is not yet being held properly in Indonesia because of various reason’s. As we all know that the epitome of The Fourth Percepts of The Five Principle’s is colloquy, but colluquy is already became a thing that we rarely used to overcome a problem, and instead we more often use voting to overcome a problem. But there is a lot of solution’s that we can do so The Fourth Percepts of The Five Principle’s can being held properly, and we also hoped that solution’s can we used to overcome problem from the implementation of The Five Principle’s in Indonesia. Copyright © 2020 Muhammad Hair Rizky. All Right ReservedPendahuluan Sudahkah sila ke-4 dari pancasila terlaksana dengan baik di Indonesia? Kenyataanya memang sangat menyedihkan, karena pelaksanaan sila ke-4 di Indonesia sangat jauh dari kata baik. Saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang suka main hakim sendiri tanpa ada itikad baik untuk melaksanakan musyawarah supaya masalah cepat selesai. Mungkin beberapa dari kita masih mengingat sekitar dua tahun yang lalu ada seseorang yang diduga mencuri sepaker masjid dibakar hidup-hidup sampai tewas ditempat, yang padahal nyatanya speaker yang ia bawa adalah miliknya sendiri. Selain itu para wakil rakyat yang sudah dipilih oleh rakyat mewakili mereka dalam bermusyawarah untuk membela kepentingan rakyat, malah membela kepentingan partai politik mereka sendiri, membela kepentingan pribadi, dan yang paling parah adalah mengkorupsi uang-uang rakyat. Tapi kita juga tidak boleh menutup sebelah mata, karena saya meyakini masih ada orang-orang yang sudah menaati sila ke-4 penacasila dengan baik, dan kita tentu saja berharap agar kedepannnya sila ke-4 ini bisa dilaksanakan lebih baik lagi. Metode Metode yang saya gunakan dalam penelitian ini adalah metode desktiptif kualitatif yang menitik beratkan hasil dari penelitian kepada pemahaman saya dari prosedur penelitan yang sudah saya lakukan. Jadi kalian bisa mengatakan bahwa hasil penelitan ini adalah opini dari saya pribadi yang didasarakan kepada bukti-bukti, testimoni, dan fakta-fakta yang sudah saya dapatkan setelah melakukan penelitan saya. Selain itu saya juga melakukan studi pustaka online dalam melaksanakan penelitian ini. Untuk memperkaya data dalam penelitian ini saya juga menyebarkan kuisioner non kuantitaif agar penelitan lebih luwes dan dapat dipahami dengan baik oleh pembaca. Hasil dan pembahasan Tentu telah kita pahami bersama bahwa secara hukum, Pancasila ditetapkan menjadi dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara mengharuskan segala kegiatan politik dan hukum di Indonesia sesuai dengan isi dan asas-asas Pancasila. Prof. Mahfud menegaskaan bahwa Pancasila yang diterima sebagai dasar negara membuat kita semua sebagai warga negara Indonesia WNI harus menerima berlakunya kaidah-kaidah yang akan menuntun kita dalam membuat kebijakan negara, terutama dalam kebijakan politik dan hukum internasiomal. Bagi bangsa Indonesia pancasila memiliki kedudukan dan fungsi yang penting dalam pilar-pilar penegak berdirinya Negara Kesatuann Republik Indonesia NKRI, karena pancasila berperan sebagai dasar negara, dasar bersatunya bangsa Indonesia, ideologi bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu, selama NKRI masih berdiri Pancasila harus tetap dipertahankan dan dilaksanakan. Salah satu cara agar Pancasia bisa tetap melekat di hati bangsa Indonesia secara turun-temurun, adalah melalui proses pendidikan formal. Pancasila sudah menjadi dasar negara sejak tahun 1945 yang tepatnya ditetapkan melalui Undang-Undang Dasar 1945, dimana Pancasila tertulis di pembukaanya. Sejak saat itu pancasila sudah menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, serta melekat erat hingga menjadi kepribadian bagsa Indonesia, yang kesaktian, dan kebenarannya sudah diuji sepanjang sejarah NKRI dimana tidak ada satu golongan atau satu orangpun yang berhasil menghapuskan pancasila dari Bumi Pertiwi ini. Dalam mengamalkan isi dari Pancasila, kita sebagai bangsa Indonesia diharuskan untuk menjalankan setiap nilai dan asas yang terkandung di dalamnya, hal ini nantinya akan menghasilkan sikap pribadi yang luhur dari seluruh bangsa Indonesia. Selain setiap penyelengara negara baik di tingkat negara, provinsi, kota, sampai rukun tetangga, harus mengamlakan Pancasila dalam menjalani tugasnya sebagai penyelengara pemerintahan negara. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sangatlah dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia, karena Pancasila adalah dasar negara kita. Akan tetapi masih ada beberapa masyarakat yang berasal dari berbagai lapisan yang masih tidak dapat memahami dan menyadari hal tersebut. Banyak sekali individu yang menghafal poin-poin dari Pancasila saja tanpa memahami makna dari poin-poin itu. Di sisi lain norma-norma yang lahir dari pemaknaan Pancasila harus dijunjung tinggi dan tidak dilanggar, karena secara otomatis norma-norma tersebut akan menjadi hukum yang mengatur kehidupan bermasayarakat, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis, dan yang melanggarnya harus menerima konsekuensi sesuai dengan norma yang berlaku. Namun ada hal yang menarik dari Pancasila ini, karena realitanya Pancasila yang sudah menjadi dasar negara dan ideologi NKRI, hanyalah sebuah kesepakatan politik para “Pendiri Bangsa” The Fonding Father. Terkadang realita ini membuat banyak orang terutama pelajar dan generasi muda yang pada hakikatnya akan menjadi fondasi baru bagi berdirinya Pancasila di NKRI, malah tampak acuh tak acuh pada pengamalan Pancasila. Ya, mereka memang hafal sila-sila dari Pancasila akan tetapi, dalam kehidupan sehari-hari mereka gagal mengamalkannya dan gagal memahami maknanya. Sebab itu penting sekali bagi kita untuk mempersiapkan muda-mudi ini agar bisa mengamalkan Pancasila dan sampai pada akhirnya dapat menjadi fondasi baru bangsa Indonesia. Soekarno pernah mengatakan bahwa “…janganlah demokrasi yang kita jalankan itu demokrasi jiplakan entah dari Eropa Barat, entah dari Amerika Serikat, entah dari negara lain. Bahkan saya dalam waktu akhir-akhir ini menegaskan Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi.” Diluar setuju atau tidaknya kalian dengan konsep demokrasi terpimpin yang pernah dikemukakan Soekarno. Tetapi kita pasti setuju dengan kutipan pidato Soekarno tersebut yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia memerlukan konsep demokrasinya sendiri tanpa menjiplak demokrasi dari negara lain, karena demokrasi yang berjalan di Indonesia haruslah sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia itu sendiri. Seorang ahli sosiologi dari timur-tengah yaitu Ibnu Khaldun pernah membuat pernyataan bahwa sesungghunya kekuasaan atas sesuatu berguna untuk mengekang nafsu kebinatangan manusia yang tak kunjung cukup akan suatu kekuasaan itu sendiri, sihingga nafsu tersebut tidak akan merajalela dan tetap terfokus ke kekuasaan yang dimiliknya saja. Ia juga menyatakan bahwa meskipun tujuan dari kekuasaan mulk adalah mengekang nafsu kebinatangan manusia, akan tetapi ada tujuan lain dari kekuasaan itu sendiri, yaitu membawa perdamaian dan kebahagiaan dalam kehidupan seluruh umat manusia. Diluar itu perlu diingat bahwa suatu kekuasaan itu layaknya pisau bermata dua, dimana pada suatu sisi kekuasaan dapat digunakan untuk mengatur segala urusan dengan baik dan benar, dan di sisi yang lain kekuasaan dapat dijadikan alat kesewenang-wenangan seseorang yang memiliki kekuasaan tersebut. Dari pendapat kedua tokoh diatas kita dapat menyimpulkan bahwa sesunguhnya format perpolitikan suatu negara serta konsep demokrasinya tidak akan datang tanpa adanya usaha untuk menemukannya. Dan perlu diingat bahwa pencarian format politik ini dapat terkendala dengan masalah sosial politik. Ada beberapa negara yang sudah berhasil menemukan format politik yang sekiranya cocok untuk negaranya akan tetapi harus di awali dengan konflik, seperti halnya perang saudara yang terjadi di Amerika Serikat. Perang tersebut terjadi karena Amerika Serikat terbgai atas 2 kubu yaitu kubu industrialis yang tetap menginginkan perbudakan agar industrinya dapat berjalan seperti biasa, dan kubu yang setuju dengan Konstitusi Amerika yang ingin menghapuskan sistem budak yang dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Akhirnya konflik ini berakhir dan dimenang kan oleh Konstitusi Amerika dengan memberi pengertian ke negara-negara bagian yang berada di kubu industrialis. Tidak jauh berbeda dengan Amerika Serikat, Indonesia pun sempat mengalami beberapa konflik politik yang terjadi diantara para tokoh politik pendiri bangsa yang ingin menentukan format politik yang tepat bagi bangsa Indonesia. Setelah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, format politik Indonesia selalu berubah-ubah. Pada awalnya pemerintahan Indonesia berbentuk Parlementer, akan tetapi pada akhirnya sistem pemerintahan pun diubah menjadi Presidensial dengan bentuk yang terus-menerus mengalami perubahan serta diikuti dengan perubahan skenario politik pada saat itu. Misal, dalam masa Pemerintahan Orde Baru Presiden Seoharto menerapkan Adigium “Ekonomi adalam Panglima”, oleh karena itu terjadilah penyederhanan partai politik yang diharapkan dapat memfokuskan negara dalam mengurus ekonominya, pada masa itu Pembangunan Ekonomi memang menjadi hal yang diutamakan. Sedangkan pada era reformasi Adgium yang ditetapkan dan dijalankan adalah “Kebebasan Berpolitik dan Penegakkan HAM”, sehingga pada masa awal reformasi rakyat mulai merasakan deomkrasi sebagaimana menstinya. Akan tetapi lambat laun para politikus kembali mengutmakan kepentingan individu dan golongan tertentu lagi, seperti yang terjadi pada era Orde Lama dan Orde Baru. Oleh sebab itu perlu dipahami bahwa demokrasi yang akan dibentuk, digunakan, sampai nantinya dikembangkan di Indonesia harus disesuaikan dengan pengamalan Pancasila tepatnya Sila ke-4. Karena tanpa kemampuan untuk memahami, menjelaskan dan menerapkan sila ke 4 dalam pendidikan demokrasi di Indonesia, maka para pelajar hanya akan memahami demokrasi yang dianut oleh negara-negara barat yang menggap demokrasi sebagai kebebasan politik dalam berkompetisi yang nantinya sering diterapkan pada pemilihan ketua OSIS yang hanya mengandalkan persaingan dengan saling berdebat dan berkampanye. Kondisi inilah yang menjadikan banyak pelajar tidak memahami apa arti dari “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kondisi yang riskan ini membuat kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia untuk membuat model penerapan dan pengamalan Sila ke-4 pancasila sebagai fokus dalam berjalannya pendidikan demokrasi di setiap sekolah yang ada di Indonesia. Hal ini penting untuk dilakukan karena jika seorang siswa keliru dalam memahami makna dan hakikat dari demokrasi, maka kekeliruan itu akan terus diyakininya sampai ia tumbuh dewasa. Pendidikan demokrasi ini juga dilakukan dengan harapan agar demokrasi yang diimplementasikan di Indonesia adalah demokrasi yang deliberative, yang tidak kapitalis, maupun liberalis, atau malah demokrasi yang dipimpin tangan besi dalam sebuah pemerintahan tirani. Makna dari Pancasila Sila ke-4 adalah pelaksanaan demokrasi. Secara umum demokrasi memiliki arti “pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat”. Sederhananya demokrasi adalah pelibatan seluruh bangsa dalam pemerintahan. Permusyawaratan memiliki arti berusaha membuat keputusan yang bulat, dan melakukan tindakan bersama setelah itu. Bulat disini maksudnya adalah mufakat, dengan mengambil keputusan melalui kesepakatan bersama. Dengan demikian demokrasi yang berlandaskan pancasila memiliki unsur mufakat sebagai hasil kebijakannya. Dari penjelasan ini dapat kita simpulkan bahwa unutk memperoleh hasil terbaik dalam bermasyarakat perlu adanya musyawarah mufakat yang dilakukan agar semua pihak merasa nyman dan puas dengan keputusan yang dihasilkan. Dalam melaksanakan hasil dari musyawarah diperukan sikap jujur kepada sesama. Karena perlu diingat bahwa musyawarah yang dilakukan sudah mencapai keputusan yang bulat atau mufakat sehingga apapun yang terjadi dalam proses permusyawaratan harus diterima bersama agar muncul keputusan yang bulat dan disetujui oleh semua pihak yang hadir saat musyawarah berlangsung. Musyawarah sudah menjadi kebiasaan dan tradisi bagi bangsa Indonesia, apalagi bila kita harus memutuskan suatu perkara yang sulit dan melibatkan banyak pihak, maka musyawarah lah jalan keluarnya. Dengan musyawarah akan timbul suatu prinsip bahwa hasil dari musyawarah yang sudah mufakat adalah hasil akhir yang sudah menjadi jalan keluar bagi semua pihak dan hasil yang sudah mufakat atau bulat ini diharapkan bisa membuat semua pihak senang dan puas dengan musyawarah yang sudah dijalani. Apabila musyawarah yang dilakukan berlangsung alot akan tetapi dibutuhkan hasil sesegera mungkin maka penyelesaian masalah boleh saja dilakukan secara pemungutan suara. Sejak jaman dahulu musyawarah sudah dilakukan di desa-desa dan lembaga-lembaga adat sejak zaman Hindia Belanda, pada saaat itu musyawarah memiliki berbagai bentuk. Dalam bermasyarakat, pasti timbul banyak perbedaan yang mencolok di dalam setiap aspeknya. Hal ini timbul karena memang semua manusia di dunia ini tidak ada yang sama. Oleh karena itu Sila ke-4 Pancasila menjelaskan bagaimana cara kita membudayakan dan membiasakan demokrasi, dan menerima perbedaan yang terjadi karena sesungguhnya perbedaan adalah hal yang wajar dan tidak perlu dibuat tambah rumit dengan perdebatan. Selain itu Sila ke-4 Pancasila juga menjelaskan bahwa setiap WNI berhak diberikan kebebasan mengemukakan pendapatnya dimanapun itu. Bahkan ada banyak orang yang berpendapat bahwa perbedaan lah yang membuat hidup kita menjadi indah. Butir-butir sila ke-4 Pancasila menurut Tap MPR Nomor. I/MPR/2003 yaitu 1 Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. 2 Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. 3 Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 4 Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 5 Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. 6 Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. 7 Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 8 Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 9 Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. 10 Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. Perlu kita pahami bersama bahwa Sila ke-4 pancasila mengandung dasar penyelesaian setiap masalah yaitu musyawarah mufakat. Di Indonesia, umumnya setiap orang mejunjung tinggi dan menerapkan musyawarah mufakat baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maupun dalam kehidupan sehari-harinya. Selain itu perlu kita ingat bersama bahwa setiap Warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan mengemukakan pendapatnya di manapun ia berada, karena hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Negara yang berlandaskan pancasila bertujuan agar masyarakatnya menjadi masyarakat yang adil dan makmur selain itu juga ikut serta dalam membangun dan menjaga perdamaian dunia, dan perlu diingat Pancasila tidaklah statis melainkan dasar negara dan ideologi yang akan selalu diperjuangkan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perwujudan nilai sila ke-4 Pancasila adalah musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan, sebagai warga negara Indonesia setiap manusia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama, musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain, menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah, mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan penuh ketulusan dan tanggung jawab. Sekarang pertanyaannya adalah, apakah sila ke-4 ini sudah terlaksana dengan baik di Indonesia? Kenyataanya memang sangat menyedihkan, karena pelaksanaan sila ke-4 di Indonesia sangat jauh dari kata baik. Saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang suka main hakim sendiri tanpa ada itikad baik untuk melaksanakan musyawarah supaya masalah cepat selesai. Mungkin beberapa dari kita masih mengingat sekitar dua tahun yang lalu ada seseorang yang diduga mencuri sepaker masjid dibakar hidup-hidup sampai tewas ditempat, yang padahal nyatanya speaker yang ia bawa adalah miliknya sendiri. Selain itu para wakil rakyat yang sudah dipilih oleh rakyat mewakili mereka dalam bermusyawarah untuk membela kepentingan rakyat, malah membela kepentingan partai politik mereka sendiri, membela kepentingan pribadi, dan yang paling parah adalah mengkorupsi uang-uang rakyat. Tapi kita juga tidak boleh menutup sebelah mata, karena saya meyakini masih ada orang-orang yang sudah menaati sila ke-4 penacasila dengan baik, dan kita tentu saja berharap agar kedepannnya sila ke-4 ini bisa dilaksanakan lebih baik lagi. Sekarang timbul pertanyaan baru, bagaimana caranya agar sila ke-4 Pancasila dapat dilaksanakan dengan baik di Indonesia? Cara yang paling ampuh adalah membiasakan kegiatan musyawarah sejak dini kepada anak-anak, disamping itu peningkatan mutu pendidikan di Indonesia juga diperlukan agar rakyat Indonesia tidak akan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu masalah, selain itu penanaman nilai moral serta pelaksanaan norma agama juga perlu dilakukan agar wakil rakyat yang seharunya bermusyawarah unutk membela kepentingan rakyat selalu mengingat amanah yang sudah dititipkan kepadanya dan tidak lupa diri dalam menjalankan amanah tersebut. Selain itu peran mahasiswa sebagai agen perubahan sangat penting agar rakyat Indonesia dapat menjalankan sila ke-4 Pancasila dengan baik, salah satunya adalah dengan cara ikut serta di dalam ornganisasi-ornganisasi yang ada di masyarakat, melakukan pengabdian kepada masyarakat, aktif dalam musyawarah tingkat RT dan RW, turut serta dalam penanganan masalah di lingkungan tempat tinggal, dan lain-lain. Seperti yang dibahas pada paragraf sebelumnya bahwa pembasaan kegiatan musyawarah sejak dini kepada anak-anak sangat efektif untuk membantu pelaksanaan dan pengimplementasian sila ke-4 pancasila. Oleh karena itu peran pendidikan dalam merealisasikan hal tersebut sangat lah penting, baik formal maupun informal, akan tetapi yang paling utama adalah pendidikan di sekolah, karena akan lebih efektif dilaksanakan mengingat di dalam satu kelas saja sudah ada lebih dari 20 orang, sehingga memudahkan proses pembiasaan musyawarah dikelas. Selain itu di organisasi-organisasi kesiswaan diksekolah juga sangat membantu proses pendidikan sila ke-4 panacasila, seperti OSIS Organisasi Siswa Intra Sekolah, Gerakan Pramuka Praja Muda Karana, ke organisasian Rohis Rohani Islam, ke organisasian Rokris Rohani Kristen, dan sebagainya sangat membantu proses pembelajaran pelaksanaan dan pengimplementasian sila ke-4 pancasila. Oleh karena itu mari kita pahami dulu apa itu pendidikan. Pendidikan merupakan proses mengembangkan diri baik secara individu maupun secara kelompok. Pendidikan adalah suatu proses pembelajaran untuk mendapatkan pengetahuan keterampilan dan kebiasaan orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Sekolah merupakan suatu cara untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Di dalam sekolah kita di ajarkan bagiamana bertingkah laku , menyelesaikan suatu masalah dengan logik. Dari setiap jenjang sekolah kita selalu di tuntut untuk belajar yang rajin agar dapat melanjut ke perguruan tinggi, akan tetapi tidak sedikit juga yang mengganggap perguruan tinggi itu hanya sebatas mencari gelar, sedangkan ilmu hanya sampingan saja. Di saat kita sudah mencapai pendidikan tinggi, dengan kata lain menjadi seorang mahasiswa, di jurusan apa saja, ada beban baru yang kita pikul di pundak kita. Karena dengan menjadi seorang mahasiswa kita juga menjadi agen perubahan yang diharapkan dapat membawa perubahan yang nyata, positif, dan cepat, baik untuk menyelesaikan masalah di dalam masyarakat maupun untuk membawa perubahan yang positif dan dapat membantu masyarakat luas. Oleh karena itu ada banyak sekali organisasi-organisasi kemahasiswaan yang ada di kampus-kampus, terutama kampus negeri. Organisasi-organisasi ini umumnya digunakan sebagai tempat seorang mahasiswa untuk berlatih ikut serta di dalam masyarakat setelah lulus nanti. Di dalam organisasi kemahasiswaan seperti BEM Badan Eksekutif Mahasiswa, BLM Badan Legislatif Mahasiswa, UKO Unit Keloahragaan, dan lain-lain, seorang mahasiswa bisa melatih kemampuannya dalam berdemokrasi dan bermusyawarah, sehingga menghasilkan generasi yang peduli, cepat tanggap, bermoral, menghargai orang lain, dan menghargai perbedaan pendapat. Dan itulah semua penjelasan opini saya tentang sila ke-4 pancasila dan pengimplementaisannya di Indonesia, semoga dapat menambah wawasan kita semua. Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan apabila ada kata-kata yang kurang berkenan. Referensi Kalidjernih, Freddy K. 2011. Puspa Ragam Konsep Dan Isu Kewarganegaraan. Edisi 3. Bandung Widya Aksara Press. Nadiroh, Nadiroh. 2019. Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Pendidikan Tinggi. Artikel. Jakarta Universitas Negeri Jakarta. Rube’i, Muhammad Anwar. 2018. Implementasi Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan Pada Mahasiswa Program Studi Ppkn Ikip PGRI Pontianak. Jurnal. Pontianak Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Pontianak. Suyahmo. 2015. Model Implementasi Sila Ke 4 “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan” Sebagai Lokus Pendidikan Demokrasi di SMP Kota Semarang. Jurnal. Semarang Universitas Negeri Semarang. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this K KalidjernihKalidjernih, Freddy K. 2011. Puspa Ragam Konsep Dan Isu Kewarganegaraan. Edisi 3. Bandung Widya Aksara Press. Nadiroh, Nadiroh. 2019. Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Pendidikan Tinggi. Artikel. Jakarta Universitas Negeri Implementasi Sila Ke 4 "Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan" Sebagai Lokus Pendidikan Demokrasi diImplementasi Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan Pada Mahasiswa Program Studi Ppkn Ikip PGRI Pontianak. Jurnal. Pontianak Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Pontianak. Suyahmo. 2015. Model Implementasi Sila Ke 4 "Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan" Sebagai Lokus Pendidikan Demokrasi di SMP Kota Semarang. Jurnal. Semarang Universitas Negeri Semarang.
pada dasarnya pelaksanaan demokrasi pancasila dilandasi sila pancasila ke